JAKARTA, - PT Pelabuhan Indonesia Pelindo memberikan insentif pembebasan biaya di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon dan Pelabuhan Panjang, Lampung bagi semua kapal yang melayani periode mudik Lebaran 2023. Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan, pemerintah memang meminta pihaknya membuka kedua pelabuhan tersebut guna melayani pemudik khusus motor pada periode mudik tahun ini. "Semua biaya kepelabuhan kami bebaskan, mulai dari jasa tunda, pandu, tambat, dan biaya bongkar muat," ungkapnya dalam media gathering di Jakarta, Rabu 12/4/2023.Baca juga Hindari Macet di Puncak Arus Mudik, Menhub Anjurkan Mudik Mulai Hari Ini Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Panjang dioperasikan untuk penyeberang pemudik antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Hal ini bertujuan mengurangi kepadatan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. Menurut Arif, pembebasan biaya sandar kapal tersebut berlaku di kedua pelabuhan dengan rute Ciwandan ke Panjang maupun dari Panjang ke Ciwandan. "Jadi ini untuk kedua rute itu memang dibebaskan," kata dia. Pelindo memastikan, Pelabuhan Ciwandan juga sudah sangat siap melayani para pemudik, baik dari kondisi infrastruktur yang sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR sampai fasilitas di pelabuhan. Dari sisi infrastruktur, Pelabuhan Ciwandan sendiri disediakan lahan parkir seluas meter persegi yang mampu menampung sekitar 800 sepeda motor dan 100 truk. Sementara untuk fasilitas di pelabuhan akan disediakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero, terutama sarana prasarana tambahan seperti toilet dan tempat istirahat. "Kapal Roro khusus motor akan pindah dari Merak ke Ciwandan. Ada juga fasilitas ruang tunggu, toilet, kantin, kesehatan yang sudah disiapkan dengan baik. Nah yang sediakan teman-teman dari ASDP," kata Arif.
PantauanTribunAmbon.com, kapal penyeberangan itu sandar di Pelabuhan Ina Marina pada pukul 14:00 WIT. Para penumpang pun turun dengan tertib dari dalam kapal. Kepala Unit Pelaksana Pelayaran PD.
Proses Clearance In Kapal dan Proses Clerance Out Kapal Di Pelabuhan - Untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan, sebuah kapal memerlukan persetujuan untuk dapat masuk dan keluar pelabuhan. Persetujuan dari penyelenggara pelabuhan ini disebut dengan Port Clerance. Prosedur Clearance in dan Clearance out kapal dari pelabuhan membutuhkan beberapa tahapan. Setiap tahapan ini memerlukan waktu, syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan sehingga kapal dapat diizinkan masuk dan keluar pelabuhan. Ketika masuk ke pelabuhan kapal harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal dan ketika ingin keluar kapal harus menyampaikan pemberitahuan keberangkatan kapal kepada penyelenggara pelabuhan. Ini semua adalah proses Clerance in kapal dan proses Clearance Out kapal. Berikut ini akan dijelaskan mengenai Port Clearance, Proses Clearance In Kapal masuk pelabuhan, Proses Clearance Out kapal keluar pelabuhan, serta dokumen-dokumen yang dibutukan sebagai syarat port clearance di >>> Penjelasan Sistem Inaportnet PelabuhanApa itu Port Clearance?Port Clearance adalah pengurusan beberapa dokumen seperti dokumen yang diperlukan kapal, dokumen barang yang diangkut, termasuk ABK dan penumpang kapal. Setiap kapal yang akan masuk ke suatu pelabuhan wajib memenuhi syarat dan ketentuan proses clearance in dan clearance out oleh syahbandar. Proses Clearance yang dimaksud ini nantinya akan menghasilkan Surat Persetujuan Berlayar SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen yang dikeluarkan kepada setiap kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan ketika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dalam arti lain, dengan diterbitkannya SPB kepada kapal, maka kapal tersebut sudah memenuhi kelaiaklautan kapal dan kewajiaban lainnya seperti custom approval, surat persetujuan pengeluaran barang dan dokumen wajib lainnya. SPB dapat diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan umum atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan jika kapal yang digunakan adalah kapal umum proses clearance in dan clearance out kapal di pelabuhan dilakukan dalam beberapa tahap yaitupemberitahuan rencana kedatangan kapalpenetapan tempat sandar kapal di dermagapembayaran biaya kepelabuhananpersiapan kapal tiba dengan menyiapkan permintaan kebutuhan kapal, persiapan petugas terkait dan pelaporan persiapan penyandaran kapal sudah siapkapal bersandar debarkasi dan pemenuhan kebutuhan kapalclearance out pengecekan dokumen diatas kapal, penyerahan dokumen dan pengurusan SPB kepada instansi terkaitProses Clearance In Kapal Masuk ke PelabuhanKetika kapal akan masuk ke suatu pelabuhan, maka nahkoda harus memberitahukan tentang kedatangan kapalnya kepada SROP Stasion Radio Pantai untuk memperoleh informasi kondisi pelayaran dan pelabuhan di daerah tersebut. Selain itu, ketika kapal akan masuk ke pelabuhan, Nakoda juga harus memberitahukan ke Perusahaan Pelayarannya dan melalui shipping agency yang telah ditunjuk oleh shipowner agar dapat mengurus proses clearance in di pelabuhan tersebut. Lebih lanjut lagi, Jika kapal berangkat dari luar negeri maka terdapat beberapa dokumen yang harus diurusnya sebelum masuk ke pelabuhan, diantaranya adalah dokumen keimigrasian, dokumen karantina, dokumen kesehatan pelabuhan, dan bea & cukai custom clearance. Hal tersebut bertujuan agar saat kapal tiba dan sandar di pelabuhan, maka semua dokumen tersebut telah mendapat clearance in oleh yang dibutuhkan untuk clearance in diantaranya adalahPKKA Pemberitahuan Keagenan Kapal AsingPPKB Permohonan Pelayaran Kapal dan BarangRKSP Rencana Kedatangan Sarana PengangkutMemorandum dokumen kapalLetter of Appointment Agen kapal dari shipownerMaster Cable pemberitahuan rencana kedatangan kapal dari NakhodaISSC kapal International Ship Security CertificateShip Particulars dari owners / kapalCrew List kapalDokumen PenumpangManifest dan copy Personal EffectVoyage MemoAmmunition List atau Dangerous Cargo ListStore List dan Provision ListAlur Pelayanan Kapal Masuk Pelabuhan Clearance InPengajuan layanan kedatangan kapal dan operasi bongkar muat sebelum kapal datang dilakukan dengan waktu paling lambat 1x24 jam. Berikut ini adalah proses clerance in kedatangan kapal di pelabuhanAgen kapal membuka website Simlala untuk mencari nomor RPK Rencana Pengoperasian Kapal di pusat data pastikan ketika akan membuat warta kedatangan kapal, AP telah memiliki RPK, Tanda Pendaftaran Kapal, serta Sertifikat Pelaut untuk kapal dalam negeriAgen Kapal harus mengajukan Letter of Appointment dari shipowner untuk diverifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan sehingga status layanan keagenan berubah status menjadi buat warta kapal membuka inaportnet untuk membuat warta kedatangan kapal dengan mengisi field yang telah disediakanAgen kapal memasukkan semua persyaratan dan dokumen kapal untuk dikirim ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK Pemberitahuan Kedatangan Kapal dan ke SPM Surat Persetujuan MasukMonitoring sistem inaportnet setelah nomor PKK dan SPM ditetapkan hingga disetujui. Dalam proses verifikasi warta kapal oleh masing – masing instansi, memiliki batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet paling lama 5 jam sejak layanan diterima. Pelayanan penggunaan Inaportnet menggunakan sistem First Come First PKK dan SPM telah disetujui, maka PBM Perusahaan Bongkar Muat mengajukan RKBM Rencana Bongkar Muat berdasarkan data PKK yang telah di verifikasi dengan mengirimkan manifest muatan barang ke Pelindo untuk di input dan ditetapkan RKBM kapal. [Penarikan PNBP Pengawasan Bongkar Muat sebesar 1% sesuai dengan jenis barang yang telah ditentukan]Pelindo sebagai BUP Badan Usaha Pelabuhan mengirimkan RPK-RO Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi ke penyelenggara pelabuhan melalui PPKB online Aplikasi PelindoPenyelenggara Pelabuhan menerima RPK-RO untuk selanjutnya diverifikasi dan dijadikan dasar rapat berthingJika RPK-RO sudah diverifikasi maka selanjutnya agen menghubungi Pelindo untuk menetapkan PPKB Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang dan pembuatan SPK Surat Perintah Kerja Pandu untuk penyandaran kapalRapat Berthing oleh pihak-pihak yang terkait untuk proses penyandaran kapalSetelah rapat berthing maka akan dihasilkan PPK Penetapan Penyandaran KapalJika PKK telah ditetapkan maka dilakukan penerbitan SPK Pandu telah ditetapkanSetelah SPK pandu keluar, maka agen kapal membuat SPOG Surat Persetujuan Olah Gerak pada sistem inaportnetData SPOG dikirimkan ke PelindoSPOG diterbitkan paling lambat dalam waktu 1 jam sejak SPK Pandu kedatangan diterbitkanJika SPK Pandu kedatangan dan SPOG disetujui, maka kapal dapat bersandar di dermaga bongkar muatProses Clearance Out Kapal Keluar dari PelabuhanSama halnya dengan kapal masuk ke pelabuhan, kapal yang ingin keluar pelabuhan juga harus memenuhi beberapa proses clearance out. Kapal melalui shipping agency-nya harus mengurus beberapa dokumen kapal dan pemeriksaan fisik kapal terlebih dahulu untuk mendapatkan port clearance surat persetujuan berlayar.Dokumen yang dibutuhkan untuk clearance out diantaranya adalah Surat Sailing Declaration dari Nakoda/keagenanDokumen muatan kapal/ manifest muatanDokumen penumpangCrew listBukti pelunasan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dan jasa KepelabuhananClearance dari instansi terkait seperti bea cukai, karantina quarantine clearance, imigrasi, kesehatan pelabuhananJika kapal berlayar dari/ke luar negeri maka kapal wajib mempunyai dokumen ISSC International Ship Security CertificateAlur Pelayanan Kapal Keluar Pelabuhan Clearance OutDalam waktu paling lama 6 jam sebelum kapal keluar, Agency Kapal mengajukan clearance out kapal melalui sistem Inaportnet ke Penyelenggara Pelabuhan dengan data LKK dan LK3, sehingga Syahbandar dapat mengeluarkan SPB. Berikut ini adalah proses clerance out keberangkatan kapal di pelabuhanAgen kapal membuat warta berangkat kapal setelah kapal selesai melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga pelabuhan dan dikirim ke penyelenggara pelabuhan Kemudian dilakukan pengesahan crewlist kapal [LKK tidak bisa diproses sebelum crewlist disetujui oleh kepelautan sehingga jasa labuh dan pandu tidak dapat diproses]Agen kapal membuat permohonan kapal pindah dari lokasi bongkar muat ke lokasi akhir / lokasi bongkar muat selanjutnya dengan memasukkan time sheet, serta permohonan pandu dan tunda kapal untuk ditetapkan oleh itu, kemudian melapor kepada penyelenggara pelabuhan dalam hal ini LALA untuk dapat menetapkan LKK Laporan Keberangkatan Kapal LKK yang telah diverifikasi oleh penyelenggara pelabuhan, secara otomatis direspon oleh Simponi Kemenkeu untuk penerbitan kode e-billing sebagai dasar pembayaran PNBP labuh kapalAgen Kapal selaku perwakilan shipowner melakukan pembayaran jasa labuh berdasarkan e-kode billing yang terdapat dalam inaportnet agar penyelenggara pelabuhan dapat menetapkan LK3 Laporan Kedatangan dan Keberangkatan KapalJika telah dibayarkan, secara otomatis LK3 dapat diverifikasi dan data masuk ke Penyelenggara pelabuhanBersamaan dengan hal tersebut, Agen Kapal melapor kepada Pelindo sebagai BUP untuk menetapkan PPKB dan SPK Pandu keberangkatanJika LK3 sudah ditetapkan, maka Syahbandar akan menetapkan dan mengecek kelaiaklautan kapal dengan menerbitkan SPB Surat Persetujuan BerlayarJika SPB telah dikeluarkan, maka penerbitan SPK pandu dan SPOG dapat dilakukan SPK Pandu paling lambat 1 jam dari penerbitan SPB, dan SPOG paling lambat 1 jam dari penerbitan SPK PanduJika SPB telah diterbitkan maka kapal dapat keluar dari dermaga pelabuhanDemikian penjelasan clearance in dan clearance out kapal. Pada dasarnya proses keluar masuk kapal ini membutuhkan syarat-syarat dokumen yang melibatkan beberapa pihak seperti Badan Usaha Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan dan Agen Kapal itu sendiri. Proses Clerance in kapal masuk ke pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal, sedangkan Proses Clerance out kapal berangkat dari pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Keberangkatan Kapal.
Kapalberlayar dari Pelabuhan Lembar pukul 17.00 WITA menuju Pelabuhan Padangbai. Tapi, saat akan sandar di Demaga 2, tiba-tiba angin laut bertiup sangat kencang. Kondisi itu membuat KMP Rodita gagal sandar dan terdampar di sebelah kanan Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai," ucapnya.JAKARTA, – Kapal CMA CGM Alexander Von Humboldt berukuran TEU bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 31/10/2022. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kemenhub Arif Toha mengatakan kapal tersebut merupakan kapal terbesar yang bersandar di pelabuhan Indonesia. “Ini merupakan kapal terbesar yang bersandar di Pelabuhan Indonesia dengan kapasitas TEUs. Saya mengapresiasi kegiatan ini guna mendukung peningkatan perekonomian melalui sektor transportasi dan logistik yang terhubung langsung dengan dunia,” kata Arif di CMA CGM Alexander Von Humboldt diyakini akan memfasilitasi pertumbuhan volume perdagangan ekspor antara Indonesia dan AS. Baca juga Menteri PUPR Semua Pekerjaan Proyek Strategis Nasional Harus Selesai Semester I-2024 Arif mengatakan, CMA CGM Alexander Von Humboldt memiliki rute pelayanan langsung atau direct call CMA CGM Columbus JAX JAX yang menghubungkan Jakarta dan Amerika Serikat. Layanan ini diutamakan untuk memfasilitasi pertumbuhan volume perdagangan antara Indonesia dengan pasar ekspor terbesar keduanya tersebut, serta mengantisipasi pertumbuhan ekspor sebanyak dua digit pada akhir tahun 2022. “Dengan adanya pelayanan langsung ke Amerika Serikat dengan kapal berkapasitas terbesar CMA CGM Alexander Van Humboldt ini, tentunya akan meningkatkan efisiensi logistik dari segi harga dan waktu. Saya harap kargo-kargo yang ada di sekitar Pulau Jawa bisa ke Pelabuhan Tanjung Priok dahulu baru ke negara tujuan daripada ke Singapura,” kata begitu, biaya logistik akan semakin kompetitif sehingga Pelabuhan Tanjung Priok dapat menjadi transshipment di Asia Tenggara. Hal ini menjadi peluang besar bagi ekspor Indonesia untuk mengirimkan barang dengan waktu yang singkat 23 hari dan meminimalkan penanganan transhipment di berbagai pelabuhan. Baca juga 4 Kunci Memacu Bisnis Inklusif untuk UMKM Laurent Olmeta, Chief Executive Officer CMA CGM Asia Pacific Limited mengatakan, saat ini menawarkan tujuh layanan maritim, 50 layanan yang sandar di pelabuhan setiap minggunya. Dari jumlah tersebut, empat layanan termasuk layanan JAX datang ke JICT setiap minggunya. CMA CGM Asia Pacific Limited juga melayani lebih banyak kargo ekspor pada setiap perjalanan direct call Indonesia-AS, layanan JAX juga menawarkan konektivitas tanpa batas ke Pantai Timur dan Pantai Barat AS dengan waktu transisi 34 hari, dan meningkatkan waktu transit industri. “Layanan JAX mengirimkan produk lokal dan produk manufaktur seperti kertas, karet, garmen, alas kaki, dan barang elektronik dari Indonesia ke Amerika Utara setiap minggunya. Ini adalah komitmen CMA CGM dalam penyediaan konektivitas pasar dan memberikan keunggulan layanan karena Jakarta semakin memperkuat posisinya sebagai pelabuhan maritim internasional yang penting di dunia,” kata Laurent. Baca juga Geopolitik hingga Ancaman Resesi, Sri Mulyani Ini Bukan Tantangan yang Mudah...
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan penyediaan fasilitas listrik darat atau onshore power supply OPS bagi kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan. Setidaknya saat ini ada 21 pelabuhan di Indonesia yang menyediakan fasilitas OPS. Penerapan OPS pun diperkuat dengan penandatanganan kerja sama antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan OPS pada pelabuhan di Indonesia dalam acara State-owned Enterprises SOE di Nusa Dua Bali, Selasa 18/10/2022. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, penerapan onshore power supply merupakan bagian dari pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan. Nantinya OPS yang akan dihasilkan dari kerja sama itu membuat sumber energi kapal beralih ke listrik. Baca juga Pelabuhan Kuala Tanjung Bakal Jadi Transhipment Port, Apa Itu? "Di mana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa 18/10/2022. Menurut Arif, implementasi onshore power supply menjadi salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan. OPS juga telah menjadi aksi mitigasi perubahan iklim dari transportasi laut untuk mengurangi gas rumah kaca GRK di sektor pelayaran. Ia menyatakan, Kemenhub sebagai regulator akan terus menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama di sektor kelautan. "Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” kata Arif. Penerapan OPS mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Pada beleid itu diatur secara spesifik, bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, otoritas pelabuhan, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan KSOP, atau unit penyelenggara pelabuhan UPP harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan. Arif menilai, penerapan OPS sejalan pula dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor pelayaran. Baca juga Hampir Rampung, Pembangunan Pelabuhan Laut Sanur Bali Capai 94 Persen Strategi itu mencakup penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada 2050 dibandingkan 2008, serta mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada 2050. Selain itu, fasilitas OPS diyakini menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75 persen-93 persen. “Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution NDC,” jelas Arif. Adapun penerapan OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh badan usaha pelabuhan BUP pada terminal yang dikonsesikan dengan pemerintah. Penyediaan OPS itu harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai. Penggunaan OPS diperuntukkan keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanana sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar combustion engine yang ada di kapal. Pengoperasian OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan OPS di pelabuhan dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun. Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan OPS di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat. Hal itu mencakup penyediaan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai, yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat atau OPS di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran SE No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat OPS di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia. Terdapat 21 pelabuhan yang menyediakan fasilitas OPS bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia, yaitu 1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 3. Terminal Berlian BJTI Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya 7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang 8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang 9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap 10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap 11. TPKB Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin 12. Terminal Trisakti, Banjarmasin 13. Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai 14. Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit 15. Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa, Bali 16. Terminal Lembar, NTB 17. Terminal Maumere, NTT 18. Terminal Tenau, NTT 19. Cabang Makassar, Makassar 20. Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar, Makassar 21. Makassar New Port, Makassar. Baca juga Indonesia Tertarik Kerja Sama Kembangkan Kapal Listrik dengan Denmark Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PARE- PARE, KOMPAS.TV - Kapal Motor Prince Soya Yang Sedang Sandar Di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan Terbakar. Asap tebal terlihat keluar dari kapal tersebut. Sejumlah penumpang dikagetkan dengan asap tebal yang keluar di bagian dapur Kapal Motor Prince Soya. Penumpang yang ketakutan lari keluar dari kapal.