Tanda Pangkat Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Tanda Pangkat menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan dan dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP. Ketentuan Tanda Pangkat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Pada prinsipnya penegakan perda dan peraturan kepala daerah merupakan upaya yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja untuk menjamin dan memastikan perda dan peraturan kepala daerah tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana
5. Satuan Polisi Pamong Prajaadalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 6. Sekretariat adalah Sekretariat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 7. Bidang adalah Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 8. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 9.
8. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Bagian Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. 9. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan. 10. (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. 1.2. Landasan Hukum Penyusunan dokumen revisi Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 (1) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah dan unsur pendukung tugas Bupati di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan penegakkan Peraturan Daerah. (2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

8. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala SATPOL PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah. 9. Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. 10.

Saat masa penjajahan Jepang, satuan ini tidak memiliki kejelasan atas fungsi dan tugas yang malah berbaur dengan militer. Beberapa tahun setelah kemerdekaan, tepatnya pada 20 Oktober 1948, di Yogyakarta didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang tertuang pada surat Pemerintah Djawatan Praja DIY Nomor 1 Tahun 1948.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Tugas Membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan

.
  • qpq9kut548.pages.dev/777
  • qpq9kut548.pages.dev/797
  • qpq9kut548.pages.dev/489
  • qpq9kut548.pages.dev/783
  • qpq9kut548.pages.dev/159
  • qpq9kut548.pages.dev/47
  • qpq9kut548.pages.dev/847
  • qpq9kut548.pages.dev/542
  • qpq9kut548.pages.dev/840
  • qpq9kut548.pages.dev/940
  • qpq9kut548.pages.dev/474
  • qpq9kut548.pages.dev/798
  • qpq9kut548.pages.dev/528
  • qpq9kut548.pages.dev/404
  • qpq9kut548.pages.dev/315
  • lambang satuan polisi pamong praja